Anggota Bawaslu RI, Puadi menerangkan, secara teknis tidak ada masalah jika kampus mengundang orang-orang yang digadang-gadang sebagai calon presiden untuk beradu gagasan.
"Kegiatan tersebut tidak bisa dimaknai kampanye, sebab belum masuk masa kampanye. Lagipula belum ada calon yang ditetapkan," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, debat antar-Capres yang masuk kategori kampanye kalau dilakukan pada masa kampanye, dan biasanya difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Debat jadi salah satu metode kampanye dalam Pemilu dan pihak yang menyelenggarakan hanya KPU, sedangkan peserta debat adalah calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang sudah ditetapkan menjadi Peserta Pemilu," sambungnya mengurai.
Namun, dalam konteks debat yang akan diselenggarakan UI, peserta Pilpres 2024 belum didaftarkan bahkan ditetapkan KPU.
"Jadi, kalau saat ini ada pihak yang mau mengadakan debat dengan mengundang orang-orang yang digadang-gadang menjadi Capres atau Wacapres, silakan saja," demikian Puadi.
BERITA TERKAIT: