Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, acara debat terbuka kandidat Capres tidak akan menjadi persoalan sepanjang pihak penyelenggara adalah kampus.
"Secara teknis tidak ada masalah kalau kalangan kampus mengundang orang-orang yang digadang-gadang sebagai calon presiden untuk beradu gagasan tentang ke-Indonesia-an," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (24/8).
Di samping itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu juga menyebutkan faktor lain yang membuat kegiatan debat terbuka Capres oleh pihak kampus tak menjadi masalah.
"Saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden belum ditetapkan, bahkan pendaftaran saja belum dimulai," jelasnya.
Puadi menegaskan, seseorang yang belum ditetapkan sebagai Capres tidak bisa menjadi subjek hukum Pemilu, karena belum resmi tercatat sebagai peserta Pemilu.
"Asumsinya, orang yang sekarang digadang-gadang menjadi calon presiden atau wakil presiden belum tentu menjadi pasangan calon," tuturnya.
Sebagai contoh, mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu menyebutkan faktor tak terduga yang membuat seseorang gagal menjadi Capres.
"Bisa saja sebelum pendaftaran ada salah seorang di antaranya yang meninggal, tidak cukup mendapat dukungan parpol, atau ternyata tidak bersedia dicalonkan," bebernya.
Maka dari itu, Puadi memastikan kegiatan debat kandidat Capres yang akan dilaksanakan UI tidak masuk pelanggaran kampanye Pemilu.
"Kegiatan tersebut tidak bisa dimaknai kampanye, sebab belum masuk masa kampanye. Lagi pula belum ada calon yang ditetapkan," tutup Puadi.
BERITA TERKAIT: