Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VII Minta Dugaan Pembelian Ilegal Aset Pemda Muara Enim Diusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 23 Agustus 2023, 21:26 WIB
Komisi VII Minta Dugaan Pembelian Ilegal Aset Pemda Muara Enim Diusut
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar/Net
rmol news logo Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, meminta dugaan praktik pembelian aset Pemkab Muara Enim secara ilegal oleh PT RMK Energy diusut tuntas. Di mana aset berupa jalan yang dibeli melalui seorang kades itu, kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan batu bara.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim harus mengusut tuntas kasus penjualan aset Pemkab, agar semua pihak yang terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara miliaran rupiah bisa ditangkap. Jadi jangan terbatas pada seorang kades saja yang ditangkap dan dijadikan tersangka,” kata Gunhar dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Gunhar menambahkan, untuk mengusut dugaan praktik penambangan ilegal di lahan milik pemerintah itu, juga harus mendalami keterlibatan perusahaan yang membelinya, dalam hal ini PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Muara Kencana (RMK).

“Pihak perusahaan seharusnya juga tahu mekanisme pembelian atau pelepasan aset, yang tidak bisa hanya sebatas melalui kades saja. Tidak mungkin juga perusahaan tidak tahu kalau aset itu adalah milik Pemkab. Hal inilah yang penyidik harus berani mendalaminya,” tegasnya.

Gunhar mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT TBBE dan RMK jika keduanya terbukti melakukan penambangan ilegal di aset milik Pemkab Muara Enim.

"Jika terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran dengan melakukan penambangan ilegal di aset milik Pemkab Muara Enim, kita akan mendesak kementrian ESDM untuk menindak tegas dan mencabut atau membekukan IUP PT RMK dan TBBE," katanya.

Untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan, menurutnya Komisi VII DPR RI akan segera memanggil pimpinan PT TBBE dan PT RMK, atas terjadinya dugaan pelanggaran hukum itu.

"Komisi VII akan segera menjadwalkan pemanggilan pimpinan kedua perusahaan, agar diketahui secara jelas terjadinya proses transaksi pembelian aset milik Pemkab Muara Enim tersebut, hingga terjadi praktik penambangan ilegal di lahan pemkab," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar masalah pencemaran lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh RMK Energy bisa segera diatasi. Apalagi terkait hal ini, DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel telah melakukan penyegelan aktifitas perusahaan.

"Adanya penyegelan yang dilakukan DPRD Sumsel dan dinas LHP Sumsel, harus menjadi perhatian pemerintah untuk menindak pencemaran lingkungan yang selama ini ditimbulkan perusahaan ini," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA