Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI: Kampanye di Tempat Pendidikan Berpotensi Langar UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 23 Agustus 2023, 19:32 WIB
KPAI: Kampanye di Tempat Pendidikan Berpotensi Langar UUD 1945
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye dilakukan di tempat pendidikan ditentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Anggota KPAI, Sylvana Apituley menyatakan keberatannya terhadap Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

"KPAI menyesalkan putusan MK tersebut, yang tidak melarang secara total kampanye politik oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye di tempat pendidikan sebagaimana diberlakukan di tempat ibadah," ujar Sylvana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).

Dia menjelaskan, sekolah adalah ruang publik netral, tempat disemainya nilai-nilai kemanusiaan bagi semua siswa atau murid tanpa terkecuali dan diskriminasi.

"Sekolah harus bebas dari kepentingan politik personal/individual dan golongan," sambungnya menegaskan.

Dia memandang segala bentuk kampanye politik di sekolah, khususnya dalam rangka Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak tepat. Oleh karenanya, MK harusnya melarang putusan perkara uji materiil norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.

"Itu (kampanye di sekolah) adalah penyalahgunaan ruang publik netral, berpotensi melanggengkan dan memperluas kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak konstitusional anak yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28B ayat 2," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA