Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU ITE, Komisi I DPR Janji Hapus “Pasal Karet”

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 23 Agustus 2023, 15:12 WIB
Revisi UU ITE, Komisi I DPR Janji Hapus “Pasal Karet”
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net
rmol news logo Komisi I DPR RI mengupayakan penghapusan “pasal karet” dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT), Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), dan Pemantau Regulasi dan Regulator Meda (P2R Media), Rabu (23/7).

“Saya perlu sampaikan bahwa undang-undang ini direvisi latar belakangnya adalah munculnya 'pasal karet'. Jadi, semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi,” tegas Kharis.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyesalkan, selama ini ada anggapan bahwa DPR sengaja mempertahankan pasal karet dalam UU ITE. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI memastikan revisi UU ITE kali ini harus menghapuskan pasal karet.

“Ini perlu saya speak di awal, karena ada yang menganggap DPR mempertahankan pasal karet. Enggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet!” tegasnya.

Atas dasar itu, Kharis memastikan bahwa revisi UU ITE akan dibahas secermat mungkin agar tidak menimbulkan perspektif liar di kemudian hari.

“Kita ingin lamanya revisi undang-undang ini harus menjadi lebih baik. Artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan,” demikian Kharis.

Sejumlah Pasal yang termuat dalam UU ITE memang kerap dinilai sebagai 'Pasal Karet' karena dinilai tidak memiliki tolok ukur jelas sehingga rawan disalahgunakan.

Salah satu contoh 'Pasal Karet' yakni terkait berita bohong sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 27 dan Pasal 28.

Dalam Pasal 27 UU ITE contohnya, memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi.

(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA