Menurut Gunhar, kunjungan tersebut harus ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi pascaeksploitasi.
"Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib menyetor dana reklamasi dan pascatambang sebelum memulai aktivitas. Namun, banyak yang mengabaikan kewajiban ini, meninggalkan lahan rusak yang membahayakan lingkungan dan masyarakat," tegas Gunhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Maret 2025.
Gunhar menilai kejahatan lingkungan seperti ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar dibandingkan pendapatan negara dari sektor tambang.
"Banyak perusahaan hanya mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tanpa bertanggung jawab memperbaiki lingkungan," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata Gunhar, Komisi XII DPR akan meminta laporan resmi dari Kementerian ESDM dan KLHK usai melakukan kunjungan ke Jambi.
Selain itu, DPR juga akan mengundang kementerian terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang lalai menjalankan kewajibannya.
"Kita tidak bisa membiarkan kejahatan lingkungan terus terjadi. Negara harus hadir dan menegakkan aturan dengan tegas!" pungkasnya.
BERITA TERKAIT: