Publik beranggapan, bahwa MK terlalu jauh dari wewenangnya, lantaran sibuk mengurusi hal di luar tugas dan fungsinya.
Oleh karena itu, terkait batas usia capres dan cawapres ini diminta dikembalikan ke DPR RI, untuk dibahas secara komprehensif lantaran DPR RI memiliki fungsi sebagai lembaga legislasi atau pembuat undang-undang.
Terkait itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sepakat dengan mengembalikan pembahasan undang-undang batas usia kepada DPR RI.
"Kembalikan pada DPR aja. Itu wewenang pembuat UU," tegas Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).
Legislator dari Fraksi PKS ini meminta agar MK tidak membuat norma hukum atas kesimpulan uji materi sebuah undang-undang.
"MK bersifat
negative legislation. Jangan buat norma," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: