Rotasi ini dilakukan karena Arsul ditugaskan untuk mengawal Revisi Undang-undang (UU) Ibukota Negara (IKN) hingga finalisasi perubahan UU ASN, juga hal-hal yang terkait dengan kepemiluan.
“Iya (digeser ke Komisi II)," kata Arsul kepada wartawan, Senin (21/8).
“Pimpinan Fraksi PPP memandang saya perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II, makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini,” imbuhnya menegaskan.
Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, rotasi merupakan hal wajar. Terlebih, jumlah anggota DPR RI dari Fraksi PPP hanya 19 orang.
Arsul mengaku sebenarnya fraksi PPP sering merotasi keanggotaan di komisi-komisi ketika ada agenda tertentu di komisi yang bersangkutan yang dipandang sebagai hal penting dan strategis.
Terlebih, lanjut Arsul, kerja-kerja legislasi di Komisi III DPR RI kebanyakan sudah rampung.
“Apalagi di Komisi III kan sejumlah RUU penting telah selesai, yakni UU KUHP, penggantian UU Pemasyarakatan, dan revisi UU Kejaksaan," tandas Arsul.
BERITA TERKAIT: