Begitu kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menanggapi usulan pembubaran lembaga DPD RI dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga salah satu anggota DPD Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, meski terdapat kesan Trikameral sistem, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.
"Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (20/8).
Posisi MPR pra amandemen konstitusi terbilang kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Sementara DPD sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja peran dan kewenangan legislasi DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Akibatnya, sistem bikameral belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. Mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan eksekutif, bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
"Oleh karena itu, selayaknya DPD bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check,” tutup mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
BERITA TERKAIT: