Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik KPU tidak mengubah hubungan baik di antara lembaga penyelenggara pemilu.
"Hubungan KPU-Bawaslu baik-baik saja. Bawaslu undang KPU, KPU hadir. Begitu pula KPU undang Bawaslu, Bawaslu hadir. Pada konteks hubungan, kami baik-baik saja," kata Lolly kepada wartawan, Kamis (17/8).
Terkait aduan ke DKPP, Lolly memastikan Bawaslu telah mempertimbangkan secara matang dugaan pelanggaran etik seluruh pimpinan KPU karena membatasi akses Silon untuk pengawas.
Di samping itu, Bawaslu mengambil langkah hukum etik karena surat rekomendasi yang dikirim ke KPU tidak diindahkan, padahal sudah mengirim sebanyak empat kali yang isinya meminta pembukaan akses Silon.
"Yang sedang diproses di DKPP, aduan Bawaslu itu berkenaan dengan bagaimana Bawaslu bisa bekerja maksimal dengan akses yang terbuka," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu berharap DKPP menerima aduan yang dilayangkan.
"Nanti kalau DKPP menyatakan ini diregister, baru kami (Bawaslu) akan menyampaikan secara lebih berkenaan dengan aduan kami," ucap Lolly.
"Kami menghormati dulu proses verifikasi yang sedang berlangsung di DKPP. Dicek, terpenuhi enggak syarat formil dan materiilnya," tandas dia.
BERITA TERKAIT: