Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat ditemui wartawan di Kantor DKPP RI, Jalan KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
"Baru pekan kemarin kan, masih kita periksa, administrasinya kurang enggak," ujar Heddy.
Dia menjelaskan, aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dilakukan dalam dua tahap, sebelum nantinya masuk ke proses persidangan.
"Masih di tahap pemeriksaan administrasi, pemeriksaan materiil (aduan KEPP) belum," ucap dia.
Sejauh ini, Heddy tak memungkiri materiil aduan Bawaslu RI terhadap KPU RI adalah terkait akses Silon yang diduga dibatasi.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa kepastian tindak lanjut proses hukum etik di DKPP RI, tetap harus melalui tahapan pemeriksaan.
"Apakah aduannya diterima atau belum? Kita sidang atau tidak? Nanti, tergantung pemeriksaan materiilnya. Kan baru pemeriksaan administrasinya," demikian Heddy menambahkan.
BERITA TERKAIT: