Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batas Minimum Usia Capres-Cawapres Diuji MK, Hensat: Samakan Saja dengan Usia Pemilih Pemula

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 12 Agustus 2023, 23:23 WIB
Batas Minimum Usia Capres-Cawapres Diuji MK, Hensat: Samakan Saja dengan Usia Pemilih Pemula
Analis politik, Hendri Satrio/RMOL
rmol news logo Batas minimum usia Capres-Cawapres Pasal dalam 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), turut disorot analis politik Hendri Satrio.

Sosok yang karib disapa Hensat itu menilai, gugatan yang dilayangkan 5 pihak yang terdiri dari kalangan parpol maupun individu, memohon batas minimum usia Capres-Cawapres antara rentang 21 hingga 35 tahun.

"Ya daripada diubah ke usia tertentu, lebih baik ikuti saja aturan Undang-undang (UU)," ujar Hensat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/8).

Menurutnya, dalam UU Pemilu jelas mengatur batas minimum usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun. Namun, jika terdapat dorongan agar aturan itu diubah, maka diperlukan landasan hukum yang kuat.

Pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu memaparkan, konstitusi mengamanatkan perlindungan dan pemenuhan hak rakyat memilih maupun dipilih.

Atas dasar itu, Hensat mendorong agar batas usia Capres-Cawapres disamakan dengan batas usia pemilih pemula, yakni 17 tahun.

"Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun atau sudah/pernah kawin. Jadi samakan saja batas usia Capres dan Cawapres dengan batas usia pemilih," tuturnya.

"Ini juga akan menghindari gugatan-gugatan lainnya mengenai batas usia. Batas usia Capres dan Cawapres setara dengan batas usia pemilih menurut saya memenuhi asas keadilan dan kesetaraan," demikian Hensat. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA