Menurut Gurubesar Filsafat Hukum dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Prof. Anthon F. Susanto, sebuah kritik harus memiliki substansi dan tujuan agar ada evaluasi dari sebuah kebijakan yang dinilai tidak tepat. Misalnya ketika ada pembangunan yang tidak berjalan, maka pengkritik harus memberikan gagasan atas persoalan tersebut.
"Harus dibedakan antara kritik dan umpatan. Konteks bajingan tolol itu bukan kritik. Kata tolol, bajingan itu umpatan. Bisa karena kekesalan, kekecewaan, atau lainnya," terang Anthon, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (9/8).
Bahkan jika dikaitkan dengan sarkasme dalam sebuah kritik, Anthon menerangkan, ada ukuran tertentu dan tidak sekadar menggunakan umpatan. Baginya, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Rocky Gerung selama ini hanya bentuk ketidaksukaan terhadap sosok Presiden Jokowi.
"Saya lebih melihat kalau itu penyebaran kebencian, ujaran-ujaran yang mengandung kebencian dan kebencian yang mengundang reaksi. Apalagi disampaikan di depan forum buruh, di mana buruh ini punya sentimen kepada pemerintah. Kata itu mengobarkan semangat. Orang jadi tersulut, dan lebih tepatnya terprovokasi, yang kemudian menjadi stigma terhadap presiden," beber Anthon.
Di sisi lain, Anthon tak memungkiri ada pendapat Rocky Gerung yang bisa diterima secara rasional dan menjadi bahan untuk mencerdaskan atau membuat publik lebih kritis. Namun jika disisipi dengan umpatan, ia justru mempertanyakan kelompok masyarakat mana yang ingin diajak kritis, bahkan cerdas.
"Publik tidak akan melihat sebagai kritik kalau hanya menyebut tolol, dungu, atau kata-kata tidak pantas lainnya. Ada cara lain untuk mengajak orang lebih cerdas. Kalau kata-kata seperti itu, siapa masyarakat yang memahami Rocky Gerung. Beda budaya, beda kultur, itu menentukan juga penerimaan masyarakat," kata dia.
Dalam konteks pemahaman hukum, Anthon mengingatkan tetap harus mengedepankan etika, adab, dan moralitas yang berlaku di wilayah tersebut. Sehingga ketika mendapati teks hukum di Indonesia, maka perlu dibaca dengan konteks budaya dan nilai-nilai ke-Indonesiaan.
"Tak bisa teks hukum diartikan dalam pengertian teksnya saja, ada makna terkait konteksnya. Itulah moralitas. Kalau orang bule di depan publik mencaci mungkin biasa, tapi di kita kan enggak lazim, enggak biasa. Kulturnya beda dan itu menentukan cara berhukum kita," pungkas Anthon.
BERITA TERKAIT: