"Tidak ada sampai sekarang. Memang dulu sudah ada informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengatakan, pengawasan Bawaslu melekat dalam tahapan kampanye. Termasuk memelototi laporan dana kampanye peserta pemilu yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau sudah masa kampanye, baru Bawaslu bisa melakukan penindakan," tambahnya menegaskan.
Bagja menambahkan, Bawaslu hanya menerima sepucuk surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juni 2023.
"Itu terkait persiapan dan mitigasi Pemilu," tandasnya.
PPATK sempat mengungkap temuan aliran dana hasil kejahatan lingkungan atau
green financial crime (GFC) ke anggota parpol pada Januari 2023.
Disebutkan dalam temuan tersebut, anggaran berjumlah Rp 1 triliun dikucurkan pihak yang memperoleh uang hasil kejahatan lingkungan itu, untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024.
BERITA TERKAIT: