Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memperpanjang masa penahanan Hasbi selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (3/8).
Alasannya, karena pemberkasan perkara yang melibatkan Hasbi Hasan masih terus dilengkapi tim penyidik, dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Hasbi.
Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.
Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.
BERITA TERKAIT: