Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 02 Agustus 2023, 15:11 WIB
Langkah Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Diapresiasi
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang/Net
rmol news logo Penetapan tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinilai sudah tepat. Sebab telah sesuai dengan dua alat bukti yang ada.

Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (2/8).

"Ya saya kira itu sesuai dengan formil hukum proses tersangka, kalau tersangka berarti pihak Polri sudah meyakini minimal dua alat bukti yang sudah dikantongi oleh polisi," kata Muhtar.

Setelah pihak polisi, Muhtar menilai langkah selanjutnya yakni pihak kejaksaan yang akan disorot publik. Muhtar menilai, kejaksaan harus adil dalam menuntut Panji.

"Pasca itu naik ke kejaksaan menjadi penuntutan, pasca penuntutan kemudian naik ke pengadilan yaitu proses peradilan. Kalau memang dalam proses peradilan salah, ya akui saja bahwa PG bersalah," ucap Muhtar.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan polisi menjadi tersangka. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA