Demikian disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) kepada
Kantor Berita RMOL, Rabu (2/8).
"Ya saya kira itu sesuai dengan formil hukum proses tersangka, kalau tersangka berarti pihak Polri sudah meyakini minimal dua alat bukti yang sudah dikantongi oleh polisi," kata Muhtar.
Setelah pihak polisi, Muhtar menilai langkah selanjutnya yakni pihak kejaksaan yang akan disorot publik. Muhtar menilai, kejaksaan harus adil dalam menuntut Panji.
"Pasca itu naik ke kejaksaan menjadi penuntutan, pasca penuntutan kemudian naik ke pengadilan yaitu proses peradilan. Kalau memang dalam proses peradilan salah, ya akui saja bahwa PG bersalah," ucap Muhtar.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan polisi menjadi tersangka. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
BERITA TERKAIT: