Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Spanduk Bacaleg Bertebaran di Jalan, Bawaslu Ngaku Tak Bisa Asal Copot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 26 Juli 2023, 21:33 WIB
Spanduk Bacaleg Bertebaran di Jalan, Bawaslu Ngaku Tak Bisa Asal Copot
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Spanduk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mulai bertebaran di jalan-jalan protokol tidak bisa langsung diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pada masa sosialisasi partai politik seperti saat ini memang dibolehkan memperkenalkan diri kepada publik.

Dengan catatan, spanduk bacaleg yang mulai bertebaran oleh parpol dilarang melakukan ajakan, misalnya ajakan untuk mencoblos karena hal itu baru bisa dilakukan pada masa kampanye.

"Kalau pasang muka enggak masalah. Muka siapa saja dipasang boleh kalau sekarang, silakan saja memperkenalkan diri. Kan sekarang sosialisasi, memperkenalkan diri," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye, KPU membolehkan parpol mengenalkan diri, tapi bukan mengajak.

"Perbedaannya di situ yang penting (antara sosialisasi dan kampanye)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Bawaslu mesti mengikuti aturan yang berlaku terkait sosialisasi.

"Maka itu diturunkan (kalau ada kalimat ajakan)," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA