Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, usulan penundaan maupun memajukan jadwal Pilkada 2024 seharusnya cukup merujuk pada ketetapan perundang-undangan.
“Kalau UU berbunyi di bulan November (digelar pilkada), selama tidak ada perubahan UU Pilkada, ya laksanakan saja itu UU tersebut,” kata Saan dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Polemik Penundaan Pilkada 2024" di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
Menurutnya, apa yang disampaikan KPU maupun Bawaslu soal wacana memundurkan maupun memajukan Pemilu 2024 akan menambah beban partai politik.
“Dia (partai politik) harus menyiapkan pemilu serentak nasional, pilpres, pileg DPR RI, provinsi, kabupaten kota, dia harus menyiapkan semuanya,” katanya.
“Dan di saat yang sama dia harus menyiapkan calon-calon untuk kepala daerah, dan itu pun serentak di 38 provinsi nanti, 500 lebih kabupaten kota dan itu jadi beban tersendiri buat parpol,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: