Jokowi Setuju UU KPK Lama, Saan Mustopa: Harusnya Waktu Masih Menjabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 18 Februari 2026, 17:28 WIB
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Saan Mustopa: Harusnya Waktu Masih Menjabat
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Rabu 18 Februari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Pernyataan terbaru Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyetujui usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama memicu kritik tajam.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, jika Jokowi benar-benar ingin mengembalikan UU KPK versi lama, seharusnya langkah tersebut dilakukan saat masih menjabat sebagai presiden.

"Kalau ada usulan dia pengen mengembalikan lagi versi yang lama, kenapa nggak waktu dia masih menjabat?" kata Saan di kompleks DPR, Rabu, 18 Februari 2026.

Saan juga merespons pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR.

Menurut Saan, seluruh proses pembentukan UU KPK pada 2019 tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah, termasuk presiden.

Menurut dia, meskipun suatu undang-undang berasal dari inisiatif DPR, pembahasannya tetap dilakukan secara bersama dengan pemerintah hingga pengambilan keputusan akhir.

"Inisiatif bisa dari DPR, bisa dari pemerintah kan. Nah, pembahasan ini dilakukan secara bersama-sama," kata Saan.

Saan menegaskan, dalam pembahasan UU KPK, presiden secara resmi terlibat melalui menteri yang diutus mewakili pemerintah, termasuk dalam penyampaian pendapat akhir sebelum pengesahan di rapat paripurna. 

Karena itu, ia menilai pernyataan Jokowi yang terkesan melepaskan diri dari proses revisi tersebut layak dipertanyakan.

"Kalau misalnya Pak Jokowi menyampaikan bahwa merasa tidak terlibat, kan dipertanyakan ya. Karena ini dibahas secara bersama-sama," kata Saan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA