Salah satunya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, yang mengatakan langkah itu sebagai upaya meminimalisasi terjadinya praktik lancung atau perilaku tidak jujur para direksi dan komisaris maupun pihak rekanan BUMN yang berniat lakukan korupsi.
"Kedua, meningkatkan potensi pengembalian kerugian negara pada kasus yang telah terjadi sebelumnya. Ketiga, memperbaiki citra BUMN di mata publik," ujar Bhima kepada wartawan, Senin (24/7).
Lebih jauh, Bhima menerangkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan marak terjadi korupsi dengan melibatkan BUMN. Misalnya, pengawasan internal yang lemah, termasuk fungsi komisaris dan internal audit.
Kedua, lanjutnya, manipulasi keuangan karena kantor akuntan publik yang kurang profesional. Ketiga, konflik kepentingan antara pejabat BUMN dengan vendor di pengadaan barang jasa.
"Keempat, pemilihan direksi dan komisaris tidak semua dilakukan dengan pertimbangan profesional, misalnya ada titipan partai maupun relawan. Kelima, politisasi BUMN di berbagai level, khususnya jelang pemilu," bebernya.
Untuk itu, Bhima mengapresiasi adanya kerjasama Kejagung dan Kementerian BUMN dalam membongkar praktik lancung di internal perusahaan pelat merah. Apalagi, ada sejumlah perkara yang terjadi cukup lama sehingga melibatkan mantan direksi dan komisaris sebagai tersangka ataupun saksi.
"Ada kompleksitas kasus yang merugikan negara sehingga muncul urgensi Kementerian BUMN perlu memberikan data yang dibutuhkan secara aktif atau inisiatif ke kejaksaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: