Terlebih, Kejagung sudah menggeledah beberapa perusahaan seperti Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri dan PT ZTE Indonesia.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus, dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Sabtu (22/7).
“Tidak satupun jajaran direksinya yang diperiksa. Tetapi yang diperiksa adalah marketing-marketing perusahaan representatifnya,” kata Iskandar.
Padahal, kata Iskandar, dalam ketentuan undang-undang perseroan terbatas (PT) pihak yang memegang tanggung jawab adalah jajaran direksi, jika tidak, pemilik modal atau pemilik saham yang ditunjuk pengangkatan sebagai direksi.
“Ini ternyata marketing, kan hina banget negara kita ini” sesalnya.
Iskandar menduga ada kejahatan korporasi dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun tersebut. Oleh karenanya, ia meminta Jaksa Agung ST Burhanudin untuk memerintahkan anggotanya mengusut dugaan corporate crime dalam kasus BTS ini.
“Kita mau ngajak Pak Jaksa Agung jangan kecele oleh komplotan ini, coba diperiksa. Sudah diperiksa tipikornya, periksa dong
corporate crimenya. Kenapa enggak diperiksa (petinggi 6 korporasi tadi)?” kata Iskandar.
Setelah ditelisik, Iskandar menyarankan Kejagung untuk mengusut dugaan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan oleh pihak-pihak tertentu pada kasus ini.
“Baru nanti TPPU-nya. Kan rapih, kalau sekarang klan bingung ada nanti yng pura-pura ngantar uang gak tau uangnya dari mana ini kita dibikin bias nih,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: