Rekening Dormant jadi Ladang Kejahatan Bukti Kelalaian Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Jumat, 01 Mei 2026, 04:56 WIB
Rekening Dormant jadi Ladang Kejahatan Bukti Kelalaian Negara
Ilustrasi. (Foto: WartaLombok/Guruh)
rmol news logo Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang terjadi dalam 17 menit bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar lembaga negara.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana 42 transaksi dapat berjalan tanpa hambatan berarti, sementara sistem pengawasan yang seharusnya aktif justru gagal mendeteksi anomali sejak awal.

IAW menegaskan bahwa keberadaan rekening dormant dalam jumlah besar, termasuk ribuan rekening pemerintah yang teridentifikasi PPATK dengan total dana ratusan miliar rupiah, menjadi indikasi serius lemahnya tata kelola keuangan negara.

“Ini bukan lagi soal rekening pribadi. Ini uang negara yang tidur tanpa pengawasan. Itu sangat berbahaya,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada RMOL di Jakarta, 1 Mei 2026.

Menurut dia, lahirnya POJK 24 Tahun 2025 sebenarnya menjadi langkah maju dalam menstandarkan pengelolaan rekening dormant, termasuk pembatasan transaksi dan kewajiban Customer Due Diligence (CDD), namun implementasi di lapangan masih dipertanyakan.

Iskandar menilai aturan tersebut seharusnya mampu menutup celah penyalahgunaan, terutama dalam mencegah transaksi besar dari rekening tidak aktif, tetapi fakta menunjukkan sistem tetap dapat ditembus.

“Aturannya sudah ada, bahkan cukup ketat. Tapi kalau implementasinya lemah, sindikat tetap bisa masuk. Ini masalah eksekusi,” tegas dia.

Lebih jauh, ia menyoroti peran lembaga pengawas seperti OJK yang dinilai belum optimal dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di sektor perbankan.

Masih kata Iskandar, kondisi ini memperkuat temuan bahwa meskipun beberapa bank memiliki sistem internal yang baik, namun tanpa dukungan sistem nasional yang kuat, celah tetap terbuka.

Peran PPATK juga disorot dalam konteks ini, di mana langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan belakangan dinilai sebagai respons atas kegagalan sistem pencegahan yang lebih awal.

Iskandar menilai bahwa negara cenderung bergerak setelah masalah terjadi, bukan sebelum risiko berkembang.

“PPATK bergerak setelah kejadian. Itu penting, tapi itu juga tanda bahwa sistem pencegahan sebelumnya tidak bekerja,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA