Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, UU 5/2014 tentang ASN melarang keberpihakan pegawai pemerintahan dalam kepentingan politik tertentu.
Berdasarkan hasil pengawasan di Pemilu 2019, Lolly menyebutkan sebanyak 89 persen dugaan pelanggaran netralitas ASN dari total pelanggaran hukum lainnya terbukti di persidangan.
"Juga, selama Pilkada 2020 sebanyak 91 persen terbukti penanganan pelanggaran Bawaslu. Karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN," ujar Lolly dalam keterangan laman bawaslu.go.id, yang dikutip redaksi pada Jumat (21/7).
Berkaca pada pengalaman itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan pembuatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) khusus mengenai netralitas ASN.
"Alat itu (IKP Netralitas ASN) akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya," demikian Lolly menambahkan.
BERITA TERKAIT: