Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, menilai kasus Dadan Tri tersebut mesti menjadi pembelajaran bagi KPU. Terutama mengenai informasi bacaleg yang penting diungkap ke publik.
Kaka pun mengingatkan soal prinsip keterbukaan dalam setiap pelaksanaan Pemilu yang harus dilaksanakan KPU sebagai pemenuhan hak masyarakat.
“KPU juga perlu menyampaikan informasi bacaleg yang dianggap bermasalah, sebagai keterbukaan informasi,” ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).
Dia menjelaskan, peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu tidak akan berjalan apabila KPU sebagai penyelenggara tidak membuka data bacaleg secara transparan.
Apalagi, menurutnya, bacaleg merupakan satu unsur dalam pelaksanaan Pemilu yang akan dipilih masyarakat, sehingga informasi mengenai diri mereka penting diungkap.
“Ya intinya di soal keterbukaan KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kaka berharap prinsip-prinsip dalam Pemilu bisa dilaksanakan dengan baik oleh KPU, mengingat pesta demokrasi digelar untuk mendapatkan pemimpin yang akan mewakili rakyat di pemerintahan.
“KPU Dan Bawaslu melaksanakan Pemilu secara mekanistik prosedural. Sementara parpol, masyarakat pemilu, dan masyarakat sipil perlu memperkuat itu,” tambahnya sembari mengimbau.
Nama Dadan Tri terdaftar sebagai bacaleg PDIP dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Informasi tersebut diketahui berasal dari gambar tangkapan layar yang beredar di media sosial. Dalam gambar itu, Dadan tampak mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut 8.
Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Dadan Tri tercatat sebagai mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Kini, dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BERITA TERKAIT: