Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Staf Ahli Menhub Dicecar KPK Soal Proyek Pengadaan dan Penentuan Alokasi Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Juli 2023, 10:23 WIB
Staf Ahli Menhub Dicecar KPK Soal Proyek Pengadaan dan Penentuan Alokasi Anggaran
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan dan 5 ASN Kemenhub lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek pengadaan dan penentuan alokasi anggaran.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Selasa (18/7), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (20/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Robby Kurniawan selaku Staf Ahli Menhub, Nur Setiawan selaku ASN Kemenhub, Anshari selaku ASN Kemenhub, Dandun Prakosa selaku ASN Kemenhub, Irvan Ariestiana selaku ASN Kemenhub, dan Rode Paulus Gaguk selaku ASN Kemenhub.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa proyek pengadaan di Kemenhub termasuk penentuan besaran alokasi anggarannya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Jumat (14/7). Namun demikian, Menhub Budi meminta jadwal ulang karena sedang ada agenda lain. KPK pun berjanji akan kembali memanggil ulang Menhub untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo pada Selasa (11/7). Suryo yang sebelumnya disebut membocorkan dokumen KPK ini juga menerima uang dari Dion Renata Sugiarto selaku pengusaha di bidang jasa konstruksi dan menjabat sebagai Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) dan punya perusahaan lain, yakni PT Prawiramas Puri Prima dan PT Rinenggo Ria Raya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Dion. Di mana, Dioan didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard Hasibuan dan Putu mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA