Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, sudah sesuai dengan UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, politisi PKS itu meminta agar semua hakim melaksanakan dengan baik edaran tersebut.
“Apresiasi MA yang akhirnya larang semua pengadilan catatkan pernikahan beda agama, agar dilaksanakan oleh semua hakim di berbagai pengadilan,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa malam (18/7).
Adapun SE ini diteken oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Dia meminta para hakim untuk berpedoman pada ketentuan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Tujuannya, untuk memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Perkawinan yang sah, sambungnya, adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: