Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Kesehatan Disahkan DPR, Kemenkes Janji Tingkatkan Sarana dan Prasarana di Posyandu dan Puskesmas Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 15 Juli 2023, 23:52 WIB
UU Kesehatan Disahkan DPR, Kemenkes Janji Tingkatkan Sarana dan Prasarana di Posyandu dan Puskesmas Daerah
Jurubicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril/Repro
rmol news logo Pengesahan Undang-undang Kesehatan diklaim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan mampu memberi dampak positif bagi masyarakat.

Dengan produk hukum berupa UU, masyarakat diajak aktif melakukan kontrol kesehatan sejak dini, untuk mengetahui jenis penyakit dalam dirinya.

"Kalau kita lihat urgensi dibuatnya UU ini, yang penting kenapa sih dibuat? Karena berawal dari masalah kesehatan dengan fakta-fakta di lapangan," ujar Jurubicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril,  dalam diskusi daring bertema "Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat", Sabtu (15/7).

"Sebagai contoh begitu tingginya pembiayaan di bidang pengobatan. Angka kanker, angka jantung, angka diabetes melitus, hepatitis sangat tinggi, menyedot hampir 60 persen anggaran," paparnya.

Dengan kontrol diri tersebut, Kemenkes jadi tahu sarana dan prasarana yang dibutuhkan di setiap daerah, baik di tingkat Posyandu sampai Puskesmas

"Kita akan ubah bagaimana masyarakat lebih aware melalui promotif dan preventif sekaligus screening, sehingga masyarakat tahu lebih awal. Dan pembiayaan kita arahkan ke preventif promotif itu, sekaligus melengkapi sarana-prasarana di tingkat hulu di puskesmas, ya mungkin posyandu," tuturnya.

DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Pengesahan UU Kesehatan mendapat persetujuan 6 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Fraksi PKS dan Demokrat menolak, sementara Nasdem setuju dengan catatan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA