Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan, sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut.
Adapun sanksi berat yang dia usulkan, bisa berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.
“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di
blacklist dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Bustami Zainudin kepada wartawan, Rabu (12/7).
Selain memberikan sanksi berat, lanjutnya, Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI.
Menurutnya, tambahan kewenangan ini sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah ini akan berakhir pada akhir tahun 2023 nanti.
Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal.
Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp30.470.191.881.577,90 (Rp30,47 triliun) per 31 Desember 2022.
Sementara piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp38.900.044.590.177,30 (Rp38,90 triliun) dan 4,54 miliar doalr AS.
“Mengingat bahwa penugasan Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun 2023 maka Satgas BLBI harus bekerja keras dan menarik seluruh piutang negara sebelum masa tugas berakhir,” jelasnya.
“Kami berpendapat, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan kepada Satgas BLBI ini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: