Hal tersebut diungkapkan perwakilan FGBLP yang juga guru besar kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Laila Nuranna, Sp.OG (K), dalam jumpa pers di Gedung Juang 45, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
“Tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini,” ujar Laila.
Dia menjelaskan, isi peraturan dalam RUU Kesehatan yang disusun DPR mengesampingkan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Tidak memenuhi azas pembuatan UU (yaitu) keterbukaan, transparansi, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan secara fisiologis, sosiologis hingga yuridis,” urainya.
Salah satu contoh isi pengaturan RUU Kesehatan yang tidak tepat, disebutkan Laila adalah terkait pemanfaatan sumber daya manusia dari luar negeri.
“Berbagai aturan dalam RUU Kesehatan berisiko memantik destabilisasi kesehatan dan mengganggu ketahanan kesehatan bangsa,” kata Laila.
“Sejumlah pasal dalam UU tidak kondusif dan menunjukkan ketidak berpihakan ketahanan kesehatan bangsa yang kuat. (Contohnya) kemudahan dokter asing masuk Indonesia,” demikian dokter ahli kandungan ini menambahkan.
BERITA TERKAIT: