Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Diminta Jangan Hilangkan Hak Memilih Warga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 04 Juli 2023, 19:58 WIB
KPU Diminta Jangan Hilangkan Hak Memilih Warga Negara
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Hasil pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam daftar pemilih tetap (DPT), diharapkan tidak menghilangkan hak pilih warga negara Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menuturkan, beberapa data warga yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 harus dicarikan solusinya.

“Jangan dirugikan satupun pemilih pada tanggal 14 Februari 2024 (waktu pencoblosan) nanti,” ujar Guspardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).

Menurutnya, temuan Bawaslu soal data pensiunan TNI-Polri yang belum masuk DPT, mestinya didaftarkan sebagai pemilih.

“KPU harus menerima masukan saran dalam rangka menyempurnakan DPT. Bisa saja input-input data (pemilih di DPT) itu tidak dilakukan secara koperhensif,” tuturnya.

Contoh lain yang menurut Guspardi cukup rentan, yakni soal data pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun setelah DPT ditetapkan.

“Ada yang belum punya KTP, belum di-update datanya. Karena Dukcapil memberikan data sesuatu yang sudah terinput ke KTP,” urainya.

Lebih lanjut, Guspardi mendorong KPU agar membuka kesempatan bagi WNI yang belum terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya, meski DPT Pemilu 2024 dinyatakan tidak bisa diubah.

“Oleh karena itu, ini sifatnya masih harus di buka ruang oleh KPU, tidak hanya jumlah (DPT) sebanyak yang diinformasikan itu orang yg berhak memilih, tapi ada perkembangan-perkembangan,” demikian legislator PAN asal Sumatera Barat itu menambahkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA