Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan, upaya Bacapres membangun citra di masa sosialisasi memang tidak termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.
"Meski secara teknis jajaran pengawas Pemilu menemui potensi terhadap pelanggaran," kata Lolly kepada wartawan, Senin (3/7).
Lolly menyinggung soal kontroversi sapi kurban yang digunakan sebagai ajang menarik dukungan para Bacapres.
"Itu sebenarnya kan nggak boleh, karena pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu jelas melarang, tapi kan belum masuk masa kampanye, jadi enggak bisa kita tindak," tegasnya.
Lolly juga menuturkan, aturan yang berlaku dalam UU Pemilu hanya bisa menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye, sedangkan hari ini belum ada peserta Pilpres definitif, kecuali partai politik.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan, langkah yang bisa dilakukan pihaknya hanyalah pencegahan.
"Semua Parpol sudah diberi surat imbauan. Mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka mereka dikirimi surat imbauan berkenan apa yang boleh dilakukan saat sosialisasi sebelum masa kampanye," tutup Lolly.
BERITA TERKAIT: