Rapat dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, parpol, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham dan lembaga terkait. Tujuannya, untuk menetapkan DPT yang telah disempurnakan dari daftar pemilih sementara oleh KPU di tingkat daerah.
"Kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting, yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di ruang sidang KPU, Jakarta, Minggu (2/7).
KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat nasional, Selasa lalu (18/4).
Data DPS itu kemudian dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hasyim melanjutkan, kewenangan menetapkan DPT dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemilih di luar negeri, dimiliki oleh PPLN. Adapun rekapitulasi DPT disingkat daerah, telah berlangsung sejak 20-21 Juni 2023.
"Setelah itu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU Provinsi di provinsi masing-masing dan di tingkat nasional kita laksanakan hari ini" tandas Hasyim.
BERITA TERKAIT: