Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, jajaran pengawas di segala tingkatkan menemukan masalah pemutakhiran data pemilih (Mutarlih).
"KPU, kenapa hasil Mutarlih tidak dipakai dalam DPT (daftar pemilih tetap)," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (1/7).
Dia menjelaskan, DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota pada 22 Juni 2023 tidak memasukkan data dari Mutarlih petugas di lapangan.
Basis data pemilih tersebut hanya bersumber dari sistem informasi daftar pemilih (Sidalih), sementara hasil Mutarlih tidak diperbaharui.
Menurut Anggota Bawaslu RI dua periode itu, Sidalih merupakan alat bantu untuk penyusunan data pemilih, dan tidak bisa dijadikan basis data penetapan DPT.
"Bagaimana dari (data hasil) Mutarlih (diperbaharui) ke Sidalih, kemudian dari Sidalih balik lagi (disusun) ke DPT. Itu yang perlu dijelaskan oleh teman-teman KPU. Buat apa ada Coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan) kalau yang dipakai dari Sidalih semua," tutup Bagja.
BERITA TERKAIT: