Pasalnya, usulan tersebut dinilai kental dengan nuansa kepentingan politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya, karena UU akan otomatis berlaku setelah diundangkan.
“Jadi ini tentu saja tidak sehat ya kalau kemudian diterapkan langsung, karena nuansa transaksinya terbaca,” kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (29/6).
Menurut Feri, untuk menghindari potensi transaksional itu, maka revisi UU Desa harus digarap secara serius dan mendalam oleh DPR. Salah satunya, dengan tidak langsung memberlakukan UU saat sudah disahkan.
“Jika itu dilakukan, maka tidak ada bedanya kita dengan masa-masa suram di bawah rezim pemerintahan Orde Baru di mana zaman Orba memanfaatkan kades untuk terlibat langsung dalam kecurangan pemilu,” demikian Feri.
BERITA TERKAIT: