Demikian disampaikan praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI).
"CPMI bukan TPPO, melainkan pekerja migran yang unprosedural. Mereka dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri namun karena aturan dan lapangan kerja yang sempit, mereka berangkat tidak sesuai aturan,”jelas Dato Zaenul Arifin, Selasa (27/6).
Ia menjabarkan makna tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sendiri jika m
Mengacu UU 21/2007, kata dia, TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.
Selain itu, aturan pemerintah terkait proses penempatan PMI berbelit, sehingga menyebabkan banyak CPMI berangkat secara ilegal atau unprosedural.
Salah satu yang ia contohkan adalah sistem "Siap Kerja" yang dinilai belum dijalankan maksimal oleh Disnaker di Kabupaten/Kota.
"Ini juga menimbulkan kesulitan dan berbelit-belitnya proses penempatan PMI, sehingga menyebabkan peningkatan penempatan PMI unprosedural atau ilegal,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: