Hal itu disampaikan Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 4 Maret 2025.
Zainul mengingatkan bahwa Abdul Kadir Karding sebagai Menteri P2MI merupakan pelaksana regulasi dari peraturan perundang-undangan terkait penempatan PMI.
"Dalam dinamika Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI kami mendengar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mendorong agar kementeriannya memiliki keleluasaan untuk menjadi pelaku penempatan, ini kan lucu. Pemerintah nantinya akan bersaing dengan perusahaan penempatan PMI padahal mestinya pemerintah ya mengatur saja, memonitor dan tidak terjebak ikut dalam permainan," tegas Zainul.
Menurut dia, penempatan buruh migran saat ini sudah semakin baik, justru belakangan yang dilakukan pemerintah melalui skema goverment to goverment (G to G) yang telah berjalan juga terindikasi banyak masalah dan tidak terselesaikan.
"Pemerintah cukup mengatur, melakukan pengawasan dan memastikan bahwa PMI yang diberangkatkan mendapatkan pelindungan dan hak-haknya selama bekerja di negara penempatan, tugas pokok pemerintah itu saja belum dilaksanakan dengan baik," tambahnya.
Ia menyarankan KP2MI yang sebelumnya hanya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), saat ini fokus pada perbaikan tata kelola PMI dibanding ikut sebagai pelaku penempatan PMI.
"Moratorium penempatan untuk jabatan pekerjaan tertentu ke Timur Tengah hingga hari ini belum juga dibuka sudah dari tahun 2014 ini. Lebih baik P2MI fokus pada persoalan-persoalan seperti itu sehingga penempatan bisa berjalan normal lagi, orang yang hendak berkarir ke luar negeri juga bisa berproses dengan cepat, mudah dan aman," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: