Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Undang MUI dan Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 26 Juni 2023, 13:30 WIB
Usut Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Undang MUI dan Kemenag
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto/RMOL
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memanggil sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

"Tentunya kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat sesi wawancara dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Tidak menutup kemungkinan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang turut serta dipanggil penyidik. Selain Panji, Agus juga bakal memanggil sejumlah saksi ahli yang berasal dari Kementerian Agama RI.

Saksi ini diperuntukkan untuk melihat persoalan yang ada secara objektif berbasis pada ilmu pengetahuan.

"Tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kementerian Agama, ada Dirjen Bimas Islam tentunya yang nantinya bisa memberikan kesaksian," kata Agus.

Bukan hanya Kemenag, penyidik tidak menutup kemungkinan juga memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran islam yang sesungguhnya," imbuhnya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6).

Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam LP itu Panji diduga melakukan penistaan agama dengan dugaan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA