Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto mengatakan, dari 1.281 bacaleg untuk DPRD Lampung hanya 78 bacaleg atau sekitar 6 persen yang dinyatakan MS.
Untuk itu, seluruh partai politik diberikan waktu mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan. Seperti foto KTP yang tidak jelas, tidak ada surat pernyataan telah terdaftar sebagai pemilih, hingga nama KTP yang berbeda dengan ijazah.
"Perbaikan foto bacaleg, karena foto ini akan digunakan saat pengumuman DCS dan DCT jadi harus foto terbaru," kata Ismanto saat penyerahan hasil verifikasi di Hotel Horison, Minggu (25/6).
Lebih lanjut, ditambahkan Ismanto, partai politik diperbolehkan mengganti bacaleg atau pindah Dapil.
"Parpol boleh mengganti Bacaleg atau pindah Dapil, tapi harus mengubah daftar dan harus mendapatkan persetujuan dari DPP," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengimbau agar partai politik dalam waktu satu pekan dapat melakukan perbaikan.
"Kemudian, data yang disampaikan ke KPU juga harus data yang benar, karena apabila ada indikasi pemalsuan ada ancaman pidananya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: