Perkiraan itu disampaikan pakar hukum pidana Achyar Salmi terkait kasus yang menimpa Mario Dandy.
"Itu (perkiraan) akan dikemukakan oleh pihak jaksa argumentasi yang terbukti mana. Apakah penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu? Misalnya, buktinya siuman sekian bulan," ucap Achyar Salmi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/6).
Selain itu, Achyar berpendapat, Mario juga bisa terancam hukuman maksimal apabila dinilai tidak ada hal-hal yang meringankan dan terbukti melakukan pidana sesuai pasal yang didakwakan.
"Kalau ada hal-hal yang meringankan, menurut saya, tidak akan (hukuman) maksimal yang dijatuhkan," kata Achyar.
Namun, terkait besaran tuntutan jaksa dan vonis, Achyar enggan berkomentar karena proses persidangan masih berlangsung.
"Ini belum berjalan semua karena pihaknya (Mario) belum mengajukan saksi. Jadi, kita belum bisa melihat. Baru sepihak dari jaksa, juga belum selesai. Nah, jadi terlalu cepat," terangnya.
"Kalau nanti sudah selesai pembuktian kedua belah pihak, baru mungkin kita bisa sedikit memprediksi," demikian Achyar.
Diketahui, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Atas perbuatannya, Mario terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: