"Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6).
PAN beralasan, peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat menjadi pertimbangan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sebab, hal-hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
PAN berharap, perpanjangan masa jabatan kepala desa bisa memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat. Pergantian kepemimpinan di desa juga harus dibuat simpel dan mudah.
“Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode,” kata Saleh.
Lebih lanjut, Saleh menyebut bahwa di Indonesia ada 74.961 desa. Sementara kelurahan berjumlah 8.506.
"Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: