Pandangan itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, Rabu (21/6).
Amin mengatakan, dalam setiap rapat dengar pendapat dengan KPU RI dan Bawaslu RI, ia selalu menekankan perlunya transparansi, akuntabel, dan objektif.
"Dengan pendekatan ini tentu bisa menghasilkan sumber daya manusia penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni," jelas Aminurokhman, Rabu (21/6).
Politisi Nasdem ini mengingatkan, penyelenggara pemilu melibatkan banyak orang, bila ada hal-hal yang diduga tidak fair dan ada kecuranganmaka akan muncul gejolak dari pihak yang merasa dirugikan.
Ia kemudian mencontohkan, proses rekrutmen anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Dalam prosesnya, harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan objektivitas.
"Agar tidak menimbulkan kekisruhan," jelas Amin.
Amin menyinggung transparansi merespons aduan terkait dugaan proses Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023-2028. Dalam laporan itu, diduga prosesnya tidak transparan, akuntabel, dan objektif.
Hal ini dapat dilihat dari dua Pengumuman Hasil Tim Seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang berbeda. Satu hasil tes tertanggal 14 Juni 2023 dan satu lagi tertanggal 15 Juni 2023.
Pengumuman hasil ditulis dengan nomor surat yang sama, kedua hasil tim seleksi tersebut berisi empat nama yang berbeda.Ia memandang hal itu harus diklarifikasi.
"Dan investigasi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di daerah yang menggelar seleksi dan proses seleksi itu sendiri," ungkap Amin.
BERITA TERKAIT: