"Revisi UU TNI menjadi pertanyaan, apa urgensinya?" ujar Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan Vrameswari Omega Wati dalam diskusi “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia” yang digelar PBHI bersama FISIP Universitas Parahyangan Bandung, Rabu (21/6).
Soal revisi UU TNI, dia menyoroti soal akan dibentuknya jabatan wakil Panglima TNI. Menurutnya, jabatan tersebut akan menimbulkan bias makna dan irisan posisi pertanggungjawaban.
"Jabatan wakil panglima yang diusulkan dalam draft revisi UU TNI akan menimbulkan redundan, misalnya dengan panglima komando wilayah pertahanan," katanya.
"Dengan demikian maka draft revisi UU TNI lebih terlihat berkaitan dengan urusan
organisational interest ketimbang
defends matter," sambungnya.
Paparan itu, juga sejalan dengan pemahaman Ketua PBHI Julius Ibrani. Menurutnya, langgam politik setelah 1998 belum mengubah total langgam politik ke arah demokrasi.
"Karena tidak ada transformasi militer ke arah professional. Tidak ada diferensiasi yang tegas antara sipil dan militer," tuturnya.
Dia menjelaskan, diferensiasi itu menjadi semakin bias ketika revisi UU TNI akan memberikan penempatan yang lebih luas pada prajurit aktif TNI di lembaga sipil.
Selain itu, Julius juga menyoroti soal mekanisme peradilan militer. Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan pidana umum bisa diadili dalam peradilan umum.
"Reformasi peradilan militer belum dijalankan, hingga hari ini anggota TNI yang melakukan pidana umum masih diadili sendiri oleh militer sendiri, bukan peradilan umum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: