Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, memimpin sidang perkara tersebut di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
"Sidang pembacaan pokok temuan dan mendengarkan jawaban Terlapor yang (perkaranya) diregister Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Puadi.
Ia menjelaskan, perkara yang disidangkan itu merupakan temuan Bawaslu Kaltim atas nama Pengawas Hari Darmanto, Epin Marwi dan Galeh Akbar Tanjung.
"Itu berdasarkan data pengawasan," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan dugaan pelanggaran KPU Kaltim berupa penambahan waktu yang diberikan kepada parpol menyerahkan berkas bacaleg.
Dalam sidang itu, Puadi ditemani Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono yang bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang.
BERITA TERKAIT: