Guspardi menjelaskan bahwa masalah pertanahan memang menjadi concern dan komitmen kami di Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, untuk membenahi berbagai permasalahan dan sengkarut pertanahan di Indonesia.
Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu menambahkan, persoalan pertanahan ini tidak bisa diselesaikan dengan jalan sendiri-sendiri, baik Pemerintah Pusat ataupun hanya Pemerintah Daerah.
"Begitu juga tidak bisa juga diselesaikan hanya oleh ninik mamak sebagai pemangku adat, walaupun tanah tersebut milik kaum. Harus ada kebersamaan dan sinergitas dalam menyelesaikan masalah pertanahan ini," jelas Guspardi.
Dan hebatnya lagi, ungkap Guspardi, di ranah Minang ada "tungku tigo sajarangan", yang merupakan kepemimpinan yang saling berkaitan terdiri dari penghulu (niniak mamak), alim ulama, dan cerdik pandai (cadiak pandai). Masing-masing memiliki peranan berbeda yang berguna mengatur dan membangun kehidupan warga masyarakat adat.
"Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Pak Hadi karena beliau ternyata melampaui pemikiran yang saya sampaikan. Beliau menyampaikan akan menjadikan penyelesaian tanah ulayat di Sumatera Barat ini menjadi icon kementrian ATR/BPN. Sungguh luar biasa langkah strategis pak Menteri ini," ujar Pak Gaus ini.
BERITA TERKAIT: