Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, ada tiga jenis pelanggaran dalam Pemilu yakni pidana, administratif dan perbuatan tercela.
"Saya kira sekarang menjelang 2024 distorsinya kebesaran, gede banget. Mulai dari penyelenggara. Penyelenggara ini kan wajib netral. Masa wasit tidak netral?" kata Zainal seperti dikutip redaksi saat menjadi narasumber dalam Channel YouTube Abraham Samad, Minggu (18/6).
Zainal melanjutkan, independensi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal juga diragukan. KPU juga diduga melakukan intimidasi verifikasi Parpol.
"Kita masih ingat betul ada partai yang dijegal ada partai yang dikasih karpet merah," bebernya.
Pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan KPU adalah menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
Dengan begitu banyaknya pelanggaran ini menunjukkan KPU belum bisa bersikap netral. Kondisi ini pun perlu disikapi dengan menyalakan early warning system.
"Itu adalah sistem peringatan dini karena pemilunya sangat distorsif," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: