Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berpandangan, langkah konstitusional memakzulkan presiden atau wakil presiden sengaja dibuat berat dan rumit dengan melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), serta MPR.
Secara akademik, dapat dikatakan bahwa pemakzulan atau
impeachment adalah
extraordinary political event di dalam sistem presidensial.
"Kepala negara hanya boleh diberhentikan dengan alasan hukum, dan tidak boleh dengan sangkaan secara politis. Apalagi jika melihat konfigurasi politik yang ada di parlemen saat ini, kelihatannya tidak mudah (memakzulkan Presiden Jokowi," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6).
Fahri mengatakan, hal tersebut dapat dicermati dari mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan yang sengaja didesain sedemikian rupa agar tidak mudah.
"
Article of impeachment itu didorong oleh anggota parlemen, baik ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke MPR untuk digelar sidang istimewa," sambungnya.
Oleh karenanya, ia memandang wacana pemakzulan yang dilontarkan Denny Indrayana cukup dimaknai sebagai diskursus akademik dan secara politik agar anggota DPR RI menyikapinya sesuai kewenangan konstitusional yang ada.
"Tetapi secara politis, saya berpendapat
not easy and complicated," tutup Fahri Bachmid.
BERITA TERKAIT: