Hal itu dipaparkan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).
Firli mengatakan, dalam upaya peningkatan efektifitas penanganan tindak pidana korupsi sebagaimana amanat UU 19/2019, KPK melaksanakan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Karena itu, KPK pada 2023 ini melakukan 49 supervisi terhadap penanganan perkara, sembilan di antaranya sudah selesai," ujar Firli.
Ke-49 perkara itu, kata Firli, merupakan perkara
carry over dari 2022. Di mana, total supervisi yang ditangani KPK sebanyak 88 perkara.
"Kami selesaikan 39 perkara di 2022, dan 49 kita harus selesaikan di 2023," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: