"Ya kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, dalam hal ini presiden ya," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).
Ghufron mengatakan, putusan MK sudah menjadi hukum serta
final and binding sejak dibacakan secara terbuka untuk umum pada 25 Mei 2023.
"Karena itu, saya yakin pemerintah juga akan menghormati dan taat kepada hukum yang baru berdasarkan putusan MK tersebut," kata Ghufron.
Ghufron mengaku, hingga saat ini dirinya belum ada komunikasi terkait pelaksanaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
"Saya kan pemohon, pemohonnya itu bukan KPK, tapi adalah Pak Ghufron pribadi. Sejak putusan sampai sejauh ini memang kami belum pernah berkomunikasi mengenai pelaksanaannya. Tapi kami yakin, apalagi ada Prof Mahfud, ada Prof Yasonna, ada Prof Eddy Hiariej, beliau-beliau adalah ahli hukum, dan bisa membaca bahwa Pasal 47 UU MK itu menyatakan, putusan MK berlaku sejak dibacakan," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: