Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati menilai, MK seperti memperluas kewenangannya dengan membuat putusan yang absurd. Kata Neni, secara institusi MK hanya diberi mandat oleh regulasi untuk menguji sebuah Undang Undang.
"Kewenangan MK hanya menguji apakah
judicial review bertentangan atau tidak dengan konstitusi. Jika tidak bertentangan ya sebaiknya gugatan ditolak,"jelas Neni kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
Menurut Neni, jika nantinya MK benar-benar memutuskan sistem proporsional tertutup, dampak dapat memicu konflik di partai politik. Imbasnya, internal partai yang dirugikan. Sebab, pendaftaran bakal calon legislatif telah usai dilakukan.
"Dan banyak diantara bacaleg juga yang sudah membangun kedekatan dengan pemilih," demikian kata Neni.
Jika MK memutuskan mengubah sistem Pemilu, risikonya, banyak caleg yang mundur di pemilu 2024. Nantinya, para caleg mundur karena tidak punya kedekatan dengan elite dan modal kapital.
"Yang akan terjadi adalah adanya ketidakadilan dan kesetaraan antar caleg. Jika memang benar MK akan mengambil keputusan kembali ke sistem tertutup maka ini menjadi bencana demokrasi," pungkasnya.
Jurubicara MK Fakar Laksono mengatakan bahwa sidang terkait gugatan sistem Pemilu masuk tahap penyerahan kesimpulan perkara. Nantinya hakim MK akan melakukan permusyawaratan untuk memutuskan gugatan tersebut.
BERITA TERKAIT: