Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan sistem proporsional terbuka seharusnya tidak lagi dipersoalkan, apalagi sampai ditiban dengan putusan berbeda nantinya. Meski ada yang mengajukan gugatan ke MK, seharusnya diasumsikan sudah lulus ujian.
"Sudah tiga kali Pemilu terbuka, sah, lalu andai kata tertutup maka gimana status kami? Apa ini tidak sah? Mestinya kalau terbuka sudah sah yang akan datang tetap terbuka," kata Saleh di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).
Anggota Komisi IX DPR RI ini berpandangan, MK akan tetap salah dan serba salah apabila dalam putusanmya memilih opsi Pemilu 2024 tetap terbuka tetapi Pemilu 2029 justru tertutup.
"Kalau putusan MK katakan 2029 tertutup juga salah. Karena yang terbuka benar, tertutup benar. Yang mana yang benar?"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto memberi peringatan kepada MK, supaya tidak menerapkan standar ganda dalam mengambil putusan uji materi terhadap sistem pemilu.
Bagi Yandri, MK sedang bermain dua kaki di
presidential threshold mereka mengatakan
open policy pembuat undang-undang. Karena itu menyangkut
presidential threshold.
"Di sistem pemilu kenapa itu sepertinya mau diacak-acak? Tapi kami berkeinginan MK berkomitmen dengan putusan tahun 2008 tetap proporsional terbuka," demikian Yandri.
BERITA TERKAIT: